Tarif Layanan Air Bersih
PERUMDA AIR MINUM TIRTA PENATARAN Kabupaten Blitar menetapkan tarif layanan air bersih yang bersaing dan transparan.
Struktur Tarif
1. Tarif Pemakaian Air
- Rumah Tangga:
- 0 - 10 m³: Rp [harga]
- 11 - 20 m³: Rp [harga]
- 21 - 30 m³: Rp [harga]
- 31 m³ ke atas: Rp [harga]
- Usaha Kecil:
- 0 - 20 m³: Rp [harga]
- 21 - 50 m³: Rp [harga]
- 51 m³ ke atas: Rp [harga]
- Usaha Besar:
- 0 - 50 m³: Rp [harga]
- 51 - 100 m³: Rp [harga]
- 101 m³ ke atas: Rp [harga]
2. Biaya Administrasi
- Biaya pendaftaran pelanggan baru: Rp [harga]
- Biaya ganti nama: Rp [harga]
- Biaya pemindahan meter: Rp [harga]
3. Biaya Tambahan
- Denda keterlambatan pembayaran: [persentase]% dari total tagihan per bulan.
- Biaya pemasangan dan perbaikan jaringan: berdasarkan kesepakatan setelah survei lokasi.
Cara Pembayaran
- Pembayaran Tunai: Di kantor pelayanan atau agen resmi.
- Transfer Bank: Melalui rekening resmi PERUMDA AIR MINUM TIRTA PENATARAN.
- E-Wallet dan Aplikasi Pembayaran: Melalui aplikasi pembayaran digital yang bekerja sama dengan kami.
Penagihan dan Penggunaan
Tagihan diterbitkan setiap bulan berdasarkan pemakaian air. Pelanggan diharapkan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.
Informasi dan Konsultasi
Telepon: [Nomor Telepon]
WhatsApp: [Nomor WhatsApp]
Email: [Email Perusahaan]
PERUMDA AIR MINUM TIRTA PENATARAN berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.